Peraturan Untuk Pengendara Motor.
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disosialisasikan di Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar), Rabu (17/2). Sosialisai yang dilaksanakan di Gedung O.B Syaaf Markas Komando Armabar ini merupakan kerjasama Dirlantas Polda Metro Jaya dengan Koarmabar. Laksamana Muda TNI Marsetio, M.M dalam sambutannya yang dibacakan Inspektur Armabar Kolonel Laut Sulaeman B. Nahor mengatakan, bahwa beberapa kecelakaan yang terjadi telah merenggut nyawa yang tidak sedikit dan tidak memandang korbannya, termasuk diantaranya prajurit TNI AL dan dari kecelakaan tersebut lebih banyak disebabkan karena faktor manusia/human error, yaitu kelalaian terhadap kelengkapan kendaraan yang dikendarainya maupun tidak mentaati peraturan berlalu lintas. Dengan diadakannya sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 ini, diharapkan seluruh prajurit TNI AL khususnya Koarmabar dapat mengetahui peraturan-peraturan berlalu lintas yang benar sehingga senantiasa berhati-hati dalam mengendarai kendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 ini diberikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol Drs. Condro Kirono M.M. Selain memberikan materi Dirlantas juga berinteraksi langsung dengan personil Koarmabar melalui forum tanya jawab seputar permasalahan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan. Acara tersebut dihadiri oleh para Asisten Pangarmabar, Kepala Dinas dan Komandan Satuan di jajaran Koarmabar serta seluruh personil baik Militer maupun pegawai negeri sipil yang berada di Koarmabar maupun Lantamal III Jakarta. (Dispenarmabar)
Jadi bagi para pengendara diharapkan waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:
- Bila Para Pengemudi Tidak Memiliki SIM.
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.
- Mengemudi Tidak Konsentrasi.
Hati hati juga buat bikers yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi.
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari.
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
- Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus